
POROSJAKARTA.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menegaskan program bantuan pendidikan KJP dan KJMU tidak akan dicabut hanya karena pelajar atau mahasiswa mengikuti aksi unjuk rasa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluruskan isu pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi peserta didik yang mengikuti unjuk rasa.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Kewenangan pencabutan bantuan pendidikan ada di tangan Pemprov, bukan pihak lain. Saya pastikan KJP dan KJMU tidak akan dicabut hanya karena pelajar atau mahasiswa menyampaikan pendapat,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (3/9/2025).
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana.
Menurutnya, unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, termasuk pelajar dan mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
“Berbeda halnya dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran atau tindak pidana. Itu baru bisa menjadi dasar pencabutan bantuan, tentunya setelah ada putusan hukum tetap,” jelasnya.
Nahdiana menambahkan, pelajar dan mahasiswa justru perlu dibekali cara menyampaikan aspirasi secara tertib dan bertanggung jawab.
Namun, Pemprov tetap mengingatkan bahwa tindakan anarkis seperti merusak fasilitas umum bisa berujung pada sanksi tegas.
Program KJP sendiri ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sementara KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi agar bisa menempuh pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya.
Keduanya menjadi program prioritas Pemprov DKI untuk mempersempit kesenjangan pendidikan di ibu kota.


