Profil Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat
Visi & Misi
Visi:
“Terwujudnya pelayanan pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan berkarakter di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.”
Misi:
- Meningkatkan mutu layanan pendidikan secara menyeluruh.
- Mendorong profesionalisme guru dan tenaga kependidikan.
- Meningkatkan efektivitas pengelolaan satuan pendidikan.
- Memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
- Mewujudkan peserta didik yang berprestasi dan berkarakter Pancasila.
Struktur Organisasi
Bagan Struktur Organisasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat
Tugas & Fungsi
Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan di wilayah Kota Administrasi sesuai dengan wilayah kerjanya.
Fungsi:
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
- Pembinaan dan pengendalian kegiatan satuan pendidikan di wilayah Kota Administrasi.
- Pengusulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
- Pengawasan pelaksanaan tugas pengawas, kepala sekolah, dan satuan pelaksana pendidikan kecamatan.
- Koordinasi penegakan peraturan perundangan bidang pendidikan.
- Fasilitasi pelaksanaan PPDB dan ujian kesetaraan.
- Legalisasi ijazah dan mutasi peserta didik.
- Pelaksanaan lomba/festival/olimpiade pendidikan.
- Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
- Pelaporan dan administrasi kinerja.
Subbagian & Seksi
Subbagian Tata Usaha: Mengelola barang milik daerah, kepegawaian, data & informasi, serta pelaporan keuangan dan evaluasi kinerja.
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Melaksanakan penataan, pembinaan, dan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan.
Seksi SMK, Kursus dan Pelatihan: Membina serta mengawasi kegiatan pendidikan kejuruan, kursus, dan pelatihan di wilayah kerja.
Seksi SMP dan SMA: Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi kegiatan akademik dan prestasi tingkat menengah.
Seksi SD: Membina dan mengawasi satuan pendidikan sekolah dasar serta pelaksanaan kegiatan siswa.
Seksi PAUD, Pendidikan Masyarakat dan Khusus: Mengelola pembinaan PAUD, pendidikan masyarakat, serta pendidikan khusus dan layanan khusus.


