Profil Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat

Profil Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat

Visi & Misi

Visi:
“Terwujudnya pelayanan pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan berkarakter di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.”

Misi:

  • Meningkatkan mutu layanan pendidikan secara menyeluruh.
  • Mendorong profesionalisme guru dan tenaga kependidikan.
  • Meningkatkan efektivitas pengelolaan satuan pendidikan.
  • Memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
  • Mewujudkan peserta didik yang berprestasi dan berkarakter Pancasila.

Struktur Organisasi

Bagan Struktur Organisasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat

Struktur Organisasi

Tugas & Fungsi

Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan di wilayah Kota Administrasi sesuai dengan wilayah kerjanya.

Fungsi:

  • Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
  • Pembinaan dan pengendalian kegiatan satuan pendidikan di wilayah Kota Administrasi.
  • Pengusulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Pengawasan pelaksanaan tugas pengawas, kepala sekolah, dan satuan pelaksana pendidikan kecamatan.
  • Koordinasi penegakan peraturan perundangan bidang pendidikan.
  • Fasilitasi pelaksanaan PPDB dan ujian kesetaraan.
  • Legalisasi ijazah dan mutasi peserta didik.
  • Pelaksanaan lomba/festival/olimpiade pendidikan.
  • Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
  • Pelaporan dan administrasi kinerja.

Subbagian & Seksi

Subbagian Tata Usaha: Mengelola barang milik daerah, kepegawaian, data & informasi, serta pelaporan keuangan dan evaluasi kinerja.

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Melaksanakan penataan, pembinaan, dan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan.

Seksi SMK, Kursus dan Pelatihan: Membina serta mengawasi kegiatan pendidikan kejuruan, kursus, dan pelatihan di wilayah kerja.

Seksi SMP dan SMA: Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi kegiatan akademik dan prestasi tingkat menengah.

Seksi SD: Membina dan mengawasi satuan pendidikan sekolah dasar serta pelaksanaan kegiatan siswa.

Seksi PAUD, Pendidikan Masyarakat dan Khusus: Mengelola pembinaan PAUD, pendidikan masyarakat, serta pendidikan khusus dan layanan khusus.