Usai Kasus SMAN 72, Pemprov Jakarta Rilis SE Peningkatan Kewaspadaan di Sekolah

Related Articles

Balai Kota DKI Jakarta

Jakarta – Pemerintah Provinsi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi mengeluarkan Surat Edaran mengenai peningkatan kewaspadaan di sekolah melalui SE nomor 38/SE/2025. Edaran ini beriringan dengan insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11).
Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya dalam menciptakan kegiatan belajar mengajar yang aman, tertib, nyaman dan kondusif yang bagi satuan pendidikan diDKI Jakarta. Mulai dari peningkatan pengawasan di satuan pendidikan, penguatan deteksi dini, pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan, hingga penyediaan pendampingan psikologis.

“Dengan sinergi dan kepedulian bersama, mari ciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan,” tulis Disdik DKI Jakarta dalam Instagram resminya @disdikdki dikutip Rabu (12/11/2025).

Isi SE Disdik Jakarta Soal Peningkatan Kewaspadaan Keamanan di Sekolah
Berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan Nomor 38/SE/2025, sekolah wajib menerapkan:

1. Deteksi Dini
Membuka pengawasan proaktif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

2. Edukasi Toleransi dan Waspada
Tumbuhkan sikap saling menghormati dan kerja sama tanpa diskriminasi. Waspada terhadap provokasi yang dapat membahayakan keamanan

3. Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman
Berikan ruang yang nyaman sehingga siswa merasa aman untuk melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

4. Melakukan Pendampingan
Guru/wali kelas dan orang tua memastikan pendampingan yang aman, nyaman, dan sehat (fisik/mental) agar siswa tetap fokus belajar.

5. Perkuat Komunikasi dan Koordinasi
Meningkatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan pihak terkait untuk menjaga lingkungan belajar yang kondusif.

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru